Universitas Simalungun dipercaya menjadi tuan rumah oleh LLDKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wailyah I Sumatra Utara untuk menggelar acara Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Angka Kredit Integritas Dosen dan Kebijakan Beban Kerja Dosen (BKD) 2021-2023. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para dosen dari berbagai Universitas Swasta yang berasal dari Kab. Tapanuli Selatan, Asahan, Simalungun serta Kota Pematang Siantar.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pasca Sarjana Universitas Simalungun, Kamis 25 Januari 2024 tersebut dihadiri oleh Rektor Universitas Simalungun, Dr. Sarintan Efratani Damanik, M.Si - Wakil Rektor I, Dr. M. Ade Kurnia Harahap, M.T - WakiL Rektor II, Pandapotan Simatupang, M.M,- Wakil Rektor III, Dra. Asnewastri, M.Pd serta tim dari LLDIKTI Wilayah I Sumatra Utara.
Pantauan dari Humas USI, acara tersebut terlaksana dengan cukup baik serta materi yang dipaparkan oleh narasumber sangat mudah dipahami oleh para dosen. Sebelum dimulai acara, semestinya Kepala Lembaga Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatra Utara, Prof. Saiful Anwar Matondang, MA., PhD hadir untuk menjadi narasumber dalam acara tersebut, namun dikarenakan ada tugas mendadak yang tidak bisa ditinggalkan, beliau urung untuk menghadirinya. Meski Demikian, Ia menyempatkan diri untuk tetap memberikan materi melalui aplikasi Zoom saat acara berlangsung. Dalam pemaparannya, Ia mengucapkan terimkasih kepada USI yang telah bersedia menjadi tuan rumah.
“Pertama-tama yang saya hormati, Ibu Rektor Universitas Simalungun, Dr. Sarintan Efratani Damanik,M.Si, Bapak ibu yang menjadi fungsionaris serta Bapak Ibu Dosen yang hadir pada acara ini. saya mohon maaf karena tidak bisa hadir secara langsung dikarenakan adanya tugas yang sangat penting yang tidak bisa ditinggalkan padahal saya sudah berencana hadir di USI dari 4 hari yang lalu,” katanya
Selepas memberikan kata sambutan tersebut, ia langsung menyampaikan materi mengapa dan bagimana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Angka Kredit Integritas Dosen dan Kebijakan Beban Kerja Dosen harus dikuasi oleh para dosen melalui sebuah aplikasi SISTER Cloud ( versi terbaru dari Aplikasi yang sebelumnya bernama sister – Sistem Informasi sumberdaya terintegrasi.
“Salah satu aplikasi yang harus diketahui dan dikuasai oleh dosen adalah Aplikasi Sister Cloud. Ini merupakan alat yang membantu dosen untuk menginput tenaga dosen mulai dari kegiatan pendidikan dan pengajaran, dedikasi serta kegiatan pengabdian masyarakat. Sister Cloud ini harus bapak/ibu manfaatkan sehingga pelaporan tri dharma perguruan tingginya terekam dengan baik mulai dari 4-5 semester sebelum dinyatakan lulus sebagai peserta sertifikasi dosen. Jikalau nanti tim dari asesor telah mengecek laporan yang masuk dan bapak/ibu belum melakukan penginputan maka sangat disayangkan bahwa aktivitas tri dharma yang telah bapak dan ibu laksanakan di dalam dan luar kampus tidak terekam. Disisi lain juga MBKM ( Merdeka Belajar Kampus Merdeka) mengharuskan dosen berkegiatan diluar kampus baik itu aktivitas pengajaran, penelitian, pengabidan masyarakat dan kerja sama dengan antar universitas,” tuturnya.
Setelah menuturkan betapa pentingnya apliaksi Sister Cloud ia juga menyampaiakn materi Kebijakan Beban Kerja Dosen (BKD) kepada segenap dosen USI yang hadir serta para dosen tamu undangan.
“Kewajiban dosen adalah mengajar 6 SKS setiap semester dan ditambah dengan penelitian dan pengabdian 3 SKS. Jadi kewajiban utama adalah mengajar 6 SKS, penelitian 2 SKS serta Pengabdian 1 SKS. Jadi nantinya kalau di dalam laporan, mengajar itu bukan hal yang utama akan tetap menjadi salah satu dari tri dharma perguruan tinggi yang harus dilaporkan disamping penelitian dan pengbadian. Total kewajiban dari tri Dharma perguruan tinggi adalah 9 SKS,” imbuhnya.