Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Simalungun Pematangsiantar yang ditandangi oleh Prof. Dr. Marihot Manullang dengan nomor 015/L.10/USI/2016 Tentang Peningkatan Status dan Struktur Unit Penjamin Mutu Menjadi Badan Penjamin Mutu Universitas Simalungun pada hari Senin tanggal 05 Desember 2016.
Visi:
Mewujudkan standar mutu yang tinggi untuk menciptakan lulusan unggul
Misi:
- Melakukan evaluasi dan audit secara berkala untuk memastikan standar mutu pendidikan terpenuhi dan peningkatan standar mutu lebih tinggi
- Meningkatkan kualitas dosen dan tenaga kependidikan melalui program pelatihan dan pengembangan secara berkala sesuai hasil analisis kebutuhan.
- Mengembangkan kurikulum yang relevan dan up-to-date untuk mempersiapkan lulusan dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan dunia industri dan menciptakan lapangan pekerjaan.
- Menjamin kesetaraan dan keadilan dalam pembelajaran dan evaluasi
- Memfasilitasi pengalaman belajar yang berpusat pada mahasiswa dengan memanfaatkan teknologi pendidikan yang inovatif, modern dan merdeka belajar.
- Menjalin kemitraan strategis dengan institusi akademik, industri dan masyrakat untuk memperkuat jejaring dan memperluas kesempatan bagi dosen dan mahasiswa untuk mengembangkan keilmuan dan tingkat kepercayaan publik untuk dunia kerja mahasiswa.
- Mengadopsi praktik terbaik dalam pengelolaan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan standar lainnya.
Tujuan:
- Memastikan terlaksananya siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara terencana dan berkelanjutan.
- Memastikan kesiapan institusi dan program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
- Memastikan terlaksananya Good University Governance (GUG) di Universitas Simalungun dengan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal.
- Melaksanakan sistem penjaminan mutu berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
- Melaporkan kinerja bidang penjaminan mutu secara periodik kepada pimpinan perguruan tinggi
Sasaran:
- Terwujudnya Sistem Penjaminan Mutu Internal yang meliputi penetapan standar, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian standar dan peningkatan;
- Tersedianya dokumen mutu yang memadai meliputi kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, SOP dan formulir;
- Terselenggaranya penetapan standar, implementasi standar, monitoring, evaluasi diri, audit internal dan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) serta penetapan standar baru (benchmark);
- Terselenggaranya monitoring, evaluasi dan audit eksternal secara periodik dan berkelanjutan;
- Terwujudnya proses belajar mengajar yang memenuhi standar kurikulum, proses pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, penilaian akademik, kemahasiswaan, suasana akademik;
- Terwujudnya pelaksanaan penelitian yang memenuhi standar penelitian, pembiayaan, kerjasama;
- Terwujudnya pelaksanaan pengabdian yang memenuhi standar pengabdian, pembiayaan dan kerjasama;
- Tersedianya SOP pelayanan yang memadai untuk memenuhi standar pelayanan minimum;
- Terwujudnya perilaku organisasi dari seluruh stakeholders yang sesuai dengan tupoksinya yang meliputi kedisiplinan, loyalitas, kerjasama dan kemitraan, kepemimpinan serta kejujuran.