Badan Penjaminan Mutu

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Simalungun Pematangsiantar yang ditandangi oleh Prof. Dr. Marihot Manullang dengan nomor 015/L.10/USI/2016 Tentang Peningkatan Status dan Struktur Unit Penjamin Mutu Menjadi Badan Penjamin Mutu Universitas Simalungun pada hari  Senin tanggal 05 Desember 2016.

Visi:

Mewujudkan standar mutu yang tinggi untuk menciptakan lulusan unggul

Misi:

  1. Melakukan evaluasi dan audit secara berkala untuk memastikan standar mutu pendidikan terpenuhi dan peningkatan standar mutu lebih tinggi
  2. Meningkatkan kualitas dosen dan tenaga kependidikan melalui program pelatihan dan pengembangan secara berkala sesuai hasil analisis kebutuhan.
  3. Mengembangkan kurikulum yang relevan dan up-to-date untuk mempersiapkan lulusan dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan dunia industri dan menciptakan lapangan pekerjaan.
  4. Menjamin kesetaraan dan keadilan dalam pembelajaran dan evaluasi
  5. Memfasilitasi pengalaman belajar yang berpusat pada mahasiswa dengan memanfaatkan teknologi pendidikan yang inovatif,  modern dan merdeka belajar.
  6. Menjalin kemitraan strategis dengan institusi akademik, industri dan masyrakat untuk memperkuat jejaring dan memperluas kesempatan bagi dosen dan mahasiswa untuk mengembangkan keilmuan dan tingkat kepercayaan publik untuk dunia kerja mahasiswa.
  7. Mengadopsi praktik terbaik dalam pengelolaan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan standar lainnya.

Tujuan:

  1. Memastikan terlaksananya siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara terencana dan berkelanjutan.
  2. Memastikan kesiapan institusi dan program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
  3. Memastikan terlaksananya Good University Governance (GUG) di Universitas Simalungun dengan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal.
  4. Melaksanakan sistem penjaminan mutu berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  5. Melaporkan kinerja bidang penjaminan mutu secara periodik kepada pimpinan perguruan tinggi

Sasaran:

  1. Terwujudnya Sistem Penjaminan Mutu Internal yang meliputi penetapan standar, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian standar dan peningkatan;
  2. Tersedianya dokumen mutu yang memadai meliputi kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, SOP dan formulir;
  3. Terselenggaranya penetapan standar, implementasi standar, monitoring, evaluasi diri, audit internal dan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) serta penetapan standar baru (benchmark);
  4. Terselenggaranya monitoring, evaluasi dan audit eksternal secara periodik dan berkelanjutan;
  5. Terwujudnya proses belajar mengajar yang memenuhi standar kurikulum, proses pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, penilaian akademik, kemahasiswaan, suasana akademik;
  6. Terwujudnya pelaksanaan penelitian yang memenuhi standar penelitian, pembiayaan, kerjasama;
  7. Terwujudnya pelaksanaan pengabdian yang memenuhi standar pengabdian, pembiayaan dan kerjasama;
  8. Tersedianya SOP pelayanan  yang memadai untuk memenuhi standar pelayanan minimum;
  9. Terwujudnya perilaku organisasi dari seluruh stakeholders yang sesuai dengan tupoksinya yang meliputi kedisiplinan, loyalitas, kerjasama dan kemitraan, kepemimpinan serta kejujuran.