Lembaga Akreditasi Internal

Visi:

Menjadi lembaga akreditas internal yang terkemuka dan terpercaya dalam mendudukung peningkatan kualitas pendidikan di Universitas Simalungun

Misi:

  1. Memberikan pelayanan akreditas yang profesional : menyediakan pelayanan akreditasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan profesional kepada semua fakultas, dan program studi.
  2. Penyempurnaan berkelanjutan : melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap proses akreditasi internal dan meningkatkannya secara tersu menerus untuk mengikti perkembangan terkini dalam dunia pendidikan. 
  3. Pengembangan kapasitas : memberikan pelatihan dan bimnbingan kepada staf akademik dan administratif diseluruh universitas untuk membantu mereka memahami dan memenuhi persyaratan akreditasi. 
  4. Kolaborasi yang efektif : bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dosen, mahasiswa, dan alumni, untuk memastikan pemenuhan standar akreditasi dan perbaikan berkelanjutan.

Tujuan:

  1. Memastikan kualitas pendidikan : memastikan bahwa setiap program studi di Universitas mencapai dan mempertahankan tingkat akreditasi yang memadai. 
  2. Mengidentifikasi kebutuhan peningkatan : Mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan dan pengembangan dalam hal infrastruktur, kurikulum, sumber daya manusia, dan layanan pendidikan.
  3. Peningkatan proses akademik : meningkatkan efisisensi proses-proses akademik dan administratif di Universitas untuk mendudkung pencapaian standar nasional.
  4. Meningkatkan reputasi Universitas : membantu meningkatkan reputasi dan daya saing universitas ditingkat nasional dan internasional.

Sasaran:

  1. Akreditasi semua program studi : mengupayakan agar semua program studi di Universitas sukses mendapatkan akreditasi dengan nilai minimal B atau  Baik Sekali. Dan mendorong prodi yang berpotensi, untuk mendapatkan nilai akreditasi A atau Unggul. 
  2. Peningkatan tingkat kepuasan : meningkatkan tingkat kepuasan dosen, mahasiswa, dan pemangku kepentingan terkait dengan proses akreditasi dan kualitas pendidikan. 
  3. Reduksi ketidaksesuain: mengurangi jumlah temuan ketidaksesuain dalam laporan akreditasi internal secara signifikan setiap tahunnya. 
  4. Pengembangan sumberdaya manusia : meningkatkan kualifikasi dan kompetensi staf yang terlibat dalam proses akreditasi melalui pelatihan dan pengembangan berkelanjutan.