Sejak tahun 1965 sampai tahun 2017 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Simalungun Pematang Siantar berdasarkan keputusan rektor Universitas Simalungun Nomor 024/B.02/USI/1988 tentang Pembentukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Simalungun yang melaksanakan dan menjalankankan tugas-tugas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Visi:
Menjadi Lembaga Pengabdian Berbasis Research dan Teknologi Inovasi
Misi:
- Mewujudkan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) Universitas Simalungun sebagai lembaga unggulan dan rujukan dalam meyelenggarakan berbagai pengabdian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya.
- Mewujudkan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) Universitas Simalungun sebagai pusat dokumentasi dan informasi pengabdian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya.
- Mengembangkan informasi dan memberikan layanan penerapan IPTEKS yang unggul, tepat guna dan berhasi guna kepda masyarakat.
Tujuan:
- Mengimplementasikan hasil temuan riset kedalam kegiatan pengabdian yang dapat memperoleh HaKI.
- Menginformasikan hasil pengabdian untuk dapat memanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
- Menambah sarana dan prasarana pengabdian, dan administrasi serta memelihara fasilitas agar berdaya guna.
- Mendapatkan dana baru/ non konvensional yang signifikan melalui berbagai upaya kerja sama pengabdian.
- Mengembangkan jalinan kerja sama yang signifikan dengan pihak-pihak dalam maupun luar negeri dalam rangkan meningkatkan kinerja Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPM).