Buku dengan judul Sistem Kepemilikan Tanah Di Simalungun Perspektif Sejarah Dan Budaya hasil penelitian Akademisi USI Dr. Ulung Napitu, M.Si dan kawan-kawan tahun 2022 membedah dan menganalisis permasalahan kepemilikan tanah (Adat) di Kabupaten Simalungun daerah konsesi PT. TPL. Tbk. Terjadinya konflik kepemilikan tanah di simalungun karena adanya kelaim sepihak etnik migran tertentu yang menganggap bahwa tanah disimalungun adalah tanah adatnya.
Hasil kajian dan penelitian serta berdasarkan berbagai kajian pustaka diperoleh data dan fakta bahwa tanah di simalungun statusnya adalah tanah pertuanon (Raja) sebelum pernyataan kemerdekaan 17 Agustus 1945. Tanah tersebut dikuasai dan dimiliki oleh Raja Maroppat dan Raja Marpitu dan dianalisis tanah adat di simalungun adalah tanah adat berdasarkan adat istiadat Tolu Sahundulan Lima Saodoran bukan berdasarkan sistem kepemilikan tanah berdasarkan nilai sosial budaya dan sistem kekerabatan etnik migran.