• PORTAL MAHASISWA
  • PORTAL DOSEN & PEGAWAI
  • Search
Universitas Simalungun Universitas Simalungun Universitas Simalungun Universitas Simalungun
  • Home
  • Tentang Kami
  • Pendidikan
  • Akademik
  • Lembaga & Unit
  • Unit Kegiatan Mahasiswa
  • Beranda
  • Berita
  • Sistem Penjamin Mutu

Implementasi Standar DIKTI Sistem Penjamin Mutu Universitas Simalungun

  • 20/09/2024 13:24:48
  • Oleh: Universitas Simalungun
  • 1092


Implementasi Standar Dikti membentuk sebuah siklus yang mencakup Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan (PPEPP) Standar Dikti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan. Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan  melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan,  Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan hal terpenting dari SPMI di setiap perguruan tinggi. Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan terdiri atas:

1. Penetapan (P) Standar Dikti: Tahap pertama dari siklus PPEPP adalah penetapan standar Dikti. Pada tahap ini, perguruan tinggi harus menetapkan standar yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Standar ini harus mencakup semua aspek yang terkait dengan sistem manajemen mutu dan keamanan pangan di perguruan tinggi.

2. Pelaksanaan (P) Standar Dikti: Tahap kedua dari siklus PPEPP adalah pelaksanaan standar Dikti. Pada tahap ini, perguruan tinggi harus melaksanakan standar yang telah ditetapkan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti: Tahap ketiga dari siklus PPEPP adalah evaluasi pelaksanaan standar Dikti. Pada tahap ini, perguruan tinggi harus mengevaluasi kinerja mereka dalam melaksanakan standar yang telah ditetapkan. Evaluasi ini harus dilakukan secara berkala dan terstruktur.

4. Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti: Tahap keempat dari siklus PPEPP adalah pengendalian pelaksanaan standar Dikti. Pada tahap ini, perguruan tinggi harus mengendalikan pelaksanaan standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan agar perguruan tinggi dapat memastikan bahwa standar yang telah ditetapkan dapat dijalankan secara konsisten dan terus-menerus.

5. Peningkatan (P) Standar Dikti: Tahap kelima dan terakhir dari siklus PPEPP adalah peningkatan standar Dikti. Pada tahap ini, perguruan tinggi harus terus-menerus meningkatkan standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan agar perguruan tinggi dapat terus meningkatkan kinerja dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Share To :

Kategori Berita

  • Akademik (25)
  • Kampus (36)
  • Prestasi (4)
  • Tips (0)
  • Opini/Tulisan Dosen (0)
  • Karya Ilmiah Mahasiswa (0)
  • MoA (1)
  • UKM (1)
  • Sistem Penjamin Mutu (1)

Berita Terbaru

  • Menggali Sejarah dan Budaya: Serunya Kunjungan Edukatif ke Makam Si Singamangaraja XII dan Museum T.B. Silalahi di Balige
    20 Mei 2025
  • Universitas Simalungun Menggelar Kuliah Umum Oleh Kemenkumham RI.
    19 Mei 2025
  • DI MOMEN HARDIKNAS, PLN TANDA TANGAN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN UNIVERSITAS SIMALUNGUN
    03 Mei 2025
  • Seminar Sejarah Memori Kolektif Siantar Hotel dalam Sejarah Masyarakat Pematang Siantar
    24 April 2025
  • Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP-USI kembali mengadakan program rutin Grebek Museum dan Sejarah Part III
    10 April 2025
Universitas Simalungun
Universitas Simalungun
Jl. Sisingamangaraja Barat, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Prov. Sumatra Utara, 21142
   [email protected]
   082299162251
   -

Tentang Kami

  • Sejarah
  • Fakultas Ekonomi
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Teknik
  • Program Pascasarjana

Penerimaan Mahasiswa Baru

    Layanan Sistem Informasi

      Link Terkait

        © 2023 Universitas Simalungun