Universitas Simalungun siap dan welcome untuk menghadapi perubahan dan peralihan sistem akreditasi yang telah diterbitkan oleh Mendikbudristek Republik Indonesia.
Untuk menghadapi dan mengimplementasikan perubahan tersebut, Lembaga Akreditasi Internal Universitas Simalungun yang diketuai oleh Dr. Joni Wilson Sitopu, M.Pd serta Sekretarisnya Christian Daniel Hermes, S.H,M.Kn. mengundang narasumber yang handal, memiliki kredibilitas dan jam terbang tinggi serta punya nama yang mentereng di Indonesia, Prof. Indra Maipita, M.Si, PhD dalam acara Sosialisasi Instrumen Akreditasi dengan tema “Siap menghadapi akreditasi pasca Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023” di Aula Pasca Sarjana Universitas Simalungun, Selasa, 28 Mei 2024.
Dalam pemaparannya, Prof. Indra Maipita, M.Si, PhD yang juga merupakan Asesor BAN - PT dan Asesor Lamemba meyebutkan bahwa dibanding peraturan lama, Permendibudristek Nomor 53 tahun 2023 memiliki isntrumen-instrumen yang mudah untuk diaplikasikan oleh setiap perguruan tinggi. Permendibudristek Nomor 53 tahun 2023 dikatakan akan mencabut kelima Peraturan sebelumnya sehingga peraturan mengenai akreditasi akan lebih disederhanakan.
Dengan adanya peraturan baru tersbut maka dengan ini Univerrsitas Simalungun juga Siap untuk mengikuti inovasi dan perkembangan baru mengenai sistem Akreditasi Perguruan tinggi maupun Akreditasi Program studi.
Pada saat ini, Universitas Simalungun masih mengikuti peraturan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang SPM-Dikti, Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang SN-Dikti, Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Permendikbudristek No. 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru. Namun dengan adanya peraturan baru tersebut, Kelima Peraturan yang telah disebutkan akan disederhanakan dan dituangkan kedalam Permendibudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Permendikbudristek ini dibuat untuk melakukan transformasi terhadap SN Dikti dan sistem akreditasi, mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Permendibudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ini disebutkan akan efektif dilaksankan pada tahun 2025. Dalam pemaparannya, Prof. Indra Maipita, M.Si, PhD. meyebutkan bahwa Permendibudristek Nomor 53 tahun 2023 memiliki isntrumen-instrumen yang mudah untuk diaplikasikan oleh setiap perguruan tinggi. Permendibudristek Nomor 53 tahun 2023 dikatakan akan mencabut kelima Peraturan yang telah disebutkan diatas sehingga peraturan mengenai akreditasi akan lebih disederhanakan. Salah satu contoh Penyederhanaan pengaturannya terjadi pada Lingkup Standar, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses Pembelajaran dan Penilaian. Pada peraturan sebelumnya lingkup standar terdiri dari delapan standar yaitu standar hasil, standar isi , standar proses, standar penilaian, standar pelaksana, standar sarpras, standar pengelolaan, dan standar pendanaan.
Sedangkan pada Permendikbudristek yang baru disederhanakan menjadi tiga standar yaitu Standar luaran, proses dan masukan sehingga memiliki dampak positif yaitu Memberikan ruang lebih luas kepada perguruan tinggi untuk mendefinisikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai misinya serta situasi dan kondisi setempat dan Mengurangi beban pelaporan dalam proses akreditasi. Sementara itu penyederhanan pada standar kompetensi kelulusan juga akan dilkasanakan.
Jika pada Peraturan sebelumnya, memeiliki lima point dan dikategorikan rumit serta sukar untuk dilaksananakan, maka pada peraturan baru ini hanya akan memiliki empat peraturan dan sangat mudah untuk diimplementasikan.
Misalnya pada peraturan lama, Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci lalu kemudian Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi, Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi serta Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi maka pada peraturan yang baru ini akan lebih sederhana yaitu Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci. Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi. Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi. Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib. Mahasiswa program magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal. Dengan demikian dengan adanya peraturan baru ini.
Perguruan tinggi mendapatkan dampak postifnya yaitu, Program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir, Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan, Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.
Selain perubahan instrument yang telah dijabarkan diatas, Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 ini juga akan mengganti system penilaian Akreditasi, Jika pada peraturan lama memuat Akreditas Unggul, A, Baik Sekali, Baik dan seterusnya maka peraturan yang baru hanya memuat Terkareditasi dan tidak terakreditasi.