• PORTAL MAHASISWA
  • PORTAL DOSEN & PEGAWAI
  • Search
Universitas Simalungun Universitas Simalungun Universitas Simalungun Universitas Simalungun
  • Home
  • Tentang Kami
  • Pendidikan
  • Akademik
  • Lembaga & Unit
  • Unit Kegiatan Mahasiswa
  • Beranda
  • Berita
  • Akademik

Universitas Simalungun Siap hadapi perubahan dan peralihan sistem Akreditasi

  • 29/05/2024 13:51:22
  • Oleh: Universitas Simalungun
  • 1208


Universitas Simalungun siap dan welcome untuk menghadapi perubahan dan peralihan  sistem akreditasi yang telah diterbitkan oleh Mendikbudristek Republik Indonesia.

Untuk menghadapi dan mengimplementasikan perubahan tersebut, Lembaga Akreditasi Internal Universitas Simalungun yang diketuai oleh Dr. Joni Wilson Sitopu, M.Pd serta Sekretarisnya Christian Daniel Hermes, S.H,M.Kn. mengundang narasumber yang handal, memiliki kredibilitas dan jam terbang tinggi serta punya nama yang mentereng di Indonesia, Prof. Indra Maipita, M.Si, PhD dalam acara Sosialisasi Instrumen Akreditasi dengan tema “Siap menghadapi akreditasi pasca Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023” di Aula Pasca Sarjana Universitas Simalungun, Selasa, 28 Mei 2024.

Dalam pemaparannya, Prof. Indra Maipita, M.Si, PhD  yang juga merupakan Asesor BAN - PT dan Asesor Lamemba meyebutkan bahwa dibanding peraturan lama, Permendibudristek Nomor 53 tahun 2023 memiliki isntrumen-instrumen yang mudah untuk diaplikasikan oleh setiap perguruan tinggi. Permendibudristek Nomor 53 tahun 2023 dikatakan akan mencabut kelima Peraturan sebelumnya sehingga peraturan mengenai akreditasi akan lebih disederhanakan.

Dengan adanya peraturan baru tersbut maka dengan ini Univerrsitas Simalungun juga Siap untuk mengikuti inovasi  dan perkembangan baru mengenai sistem Akreditasi Perguruan tinggi maupun Akreditasi Program studi.

Pada saat ini,  Universitas Simalungun masih mengikuti peraturan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,  Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang SPM-Dikti,  Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang SN-Dikti,  Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Permendikbudristek No. 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru. Namun dengan adanya peraturan baru tersebut, Kelima Peraturan yang telah disebutkan akan disederhanakan dan dituangkan kedalam Permendibudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Permendikbudristek ini dibuat untuk melakukan transformasi terhadap SN Dikti dan sistem akreditasi, mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Permendibudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ini disebutkan akan efektif dilaksankan pada tahun 2025. Dalam pemaparannya, Prof. Indra Maipita, M.Si, PhD. meyebutkan bahwa Permendibudristek Nomor 53 tahun 2023 memiliki isntrumen-instrumen yang mudah untuk diaplikasikan oleh setiap perguruan tinggi. Permendibudristek Nomor 53 tahun 2023 dikatakan akan mencabut kelima Peraturan yang telah disebutkan diatas sehingga peraturan mengenai akreditasi akan lebih disederhanakan. Salah satu contoh Penyederhanaan pengaturannya terjadi pada Lingkup Standar, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses Pembelajaran dan Penilaian. Pada peraturan sebelumnya lingkup standar terdiri dari delapan standar yaitu standar hasil,  standar isi , standar proses, standar penilaian, standar pelaksana, standar sarpras, standar pengelolaan, dan standar pendanaan.

Sedangkan pada Permendikbudristek yang baru disederhanakan menjadi tiga standar yaitu Standar luaran, proses dan masukan sehingga memiliki dampak positif yaitu Memberikan ruang lebih luas kepada perguruan tinggi untuk mendefinisikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai misinya serta situasi dan kondisi setempat dan  Mengurangi beban pelaporan dalam proses akreditasi. Sementara itu penyederhanan pada standar kompetensi kelulusan juga akan dilkasanakan.

Jika pada Peraturan sebelumnya, memeiliki lima point dan dikategorikan rumit serta sukar untuk dilaksananakan, maka pada peraturan baru ini hanya akan memiliki empat peraturan dan sangat mudah untuk diimplementasikan.

Misalnya pada peraturan lama, Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci lalu kemudian Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi, Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi serta Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi maka pada peraturan yang baru ini akan lebih sederhana yaitu Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci. Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi. Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi. Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib. Mahasiswa program magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal. Dengan demikian dengan adanya peraturan baru ini.

Perguruan tinggi mendapatkan dampak postifnya yaitu, Program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir, Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan, Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.

Selain perubahan instrument yang telah dijabarkan diatas, Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 ini juga akan mengganti system penilaian Akreditasi, Jika pada peraturan lama memuat Akreditas Unggul, A, Baik Sekali, Baik dan seterusnya maka peraturan yang baru hanya memuat Terkareditasi dan tidak terakreditasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share To :

Kategori Berita

  • Akademik (25)
  • Kampus (36)
  • Prestasi (4)
  • Tips (0)
  • Opini/Tulisan Dosen (0)
  • Karya Ilmiah Mahasiswa (0)
  • MoA (1)
  • UKM (1)
  • Sistem Penjamin Mutu (1)

Berita Terbaru

  • Menggali Sejarah dan Budaya: Serunya Kunjungan Edukatif ke Makam Si Singamangaraja XII dan Museum T.B. Silalahi di Balige
    20 Mei 2025
  • Universitas Simalungun Menggelar Kuliah Umum Oleh Kemenkumham RI.
    19 Mei 2025
  • DI MOMEN HARDIKNAS, PLN TANDA TANGAN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN UNIVERSITAS SIMALUNGUN
    03 Mei 2025
  • Seminar Sejarah Memori Kolektif Siantar Hotel dalam Sejarah Masyarakat Pematang Siantar
    24 April 2025
  • Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP-USI kembali mengadakan program rutin Grebek Museum dan Sejarah Part III
    10 April 2025
Universitas Simalungun
Universitas Simalungun
Jl. Sisingamangaraja Barat, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Prov. Sumatra Utara, 21142
   [email protected]
   082299162251
   -

Tentang Kami

  • Sejarah
  • Fakultas Ekonomi
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Teknik
  • Program Pascasarjana

Penerimaan Mahasiswa Baru

    Layanan Sistem Informasi

      Link Terkait

        © 2023 Universitas Simalungun