Sabtu (22/6/2024 Penambahan usia pensiun Polisi dari 58 tahun menjadi 60 tahun diharapkan mampu wujudkan polisi-polisi yang humanis dengan kematangan emosional, intelektual dan kebijakan dalam menghadapi persoalan di masyarakat.
Selain menciptakan polisi yang humanis, penambahan usia pensiun juga diharapkan tidak lagi menjadikan polisi sebagai hal patut ditakuti oleh masyarakat.
“Kita mendukung penambahan pensiun polisi dari usia 58 tahun menjadi 60 tahun dengan harapan mampu wujudkan polisi lebih humanis seiring bertambahnya usia dan kematangan emosional, intelektual dan kebijakan,” ungkap Dosen Universitas Simalungun (USI), Marulam MT Simarmata, pada Focus Group Discussion (FGD) Dialog Partisipasi Publik dalam Penyusunan UU Kepolisian, di Aula Pascasarjana USI, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Marulam MT Simarmata menjelaskan, untuk mewujudkan polisi humanis dekat dengan masyarakat butuh proses panjang, pengalaman yang banyak dengan keilmuwan sejalan perkembangan kekinian zaman.
Contoh saja, tuturnya, untuk Keadilan Restoratif atau Restorative Justice jika tak matang emosi polisi, disertai pengalaman panjang di kepolisian, tentu tak akan mampu selesaikan permasalahan kecil diluar pengadilan.
Dalam FGD tersebut, turut hadir Rektor USI Dr Sarintan Damanik, Direktur Sekolah Pascasarjana USI, Prof Dr Hisamar Saragih, para dekan, perwakilan Peradi, IDI serta anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Panjaitan.
Guru Besar USI, Prof. Hisarma Saragih mengatakan, penambahan usia pensiun polisi harus dilakukan seiring dengan harapan hidup orang Indonesia juga kian meningkat. Usia lansia saat ini bukan lagi 60 tahun, melainkan sudah di umur 70 atau 80 tahun.
“Kita di perguruan tinggi saja, dosen pensiun di usia 65 tahun, guru besar 70 tahun. Bahkan guru-guru itu di usia 60 tahun. Sepatutnya polisi sebagai Bhayangkara negara ditambah usia pensiunnya jadi 60 tahun,” jelas Prof. Hisarma.
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pematangsiantar, Leonardus Lumbangaol mengatakan, sah-sah saja polisi pensiun di usia 60 tahun. Ini sama dengan dengan dokter pensiun di usia 60 tahun bagi yang ASN, tenaga, pemikiran dan idenya masih cerdas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Rektor USI, Sarintan Damanik menjelaskan, di perguruan tinggi usia pensiun tenaga pendidik itu tak lagi 60 tahun, melainkan sudah 65 tahun bagi dosen, bahkan guru besar 70 tahun.
“Kita dukung wujudkan polisi yang humanis dengan penambahan usia. Bertambahnya usia pensiun, tentu lebih dewasa dalam berpikir dan bertindak menyelesaikan permasalahan di masyarakat,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPR RI asal daerah pemilihan Sumut, Hinca Panjaitan mengatakan, rasio kepolisian saat ini untuk seorang Bhabinkamtibmas di Kabupaten Simalungun mengurus 10 desa. Ini bukan angka yang ideal.
Hinca menjelaskan, ia setuju penambahan usia pensiun polisi untuk ciptakan dan wujudkan polisi yang humanis. Polisi baik itu, tuturnya, mampu melayani dan diberi kepercayaan atasi persoalan di masyarakat sejalan dengan perkembangan teknologi serta zaman.
“Polisi humanis itu polisi yang melayani kita. Jangan dibayangkan, polisi itu semuanya para jenderal yang kita lihat selama ini. Melainkan polisi itu mulai dari Tamtama, Bintara hingga perwira pertama,” ungkap politisi Partai Demokrat tersebut